Usia
Pensiun Diperpanjang
Pemerintah berencana memperpanjang atau menaikkan
batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Rencana ini
termaktub rancangan undang-undang baru yang mengatur jabatan PNS menjadi tiga
golongan. Yakni, administrasi, fungsional dan senior.
Jika
selama ini usia pensiun 56 tahun, akan diperpanjang menjadi 70 tahun untuk
fungsional. Sementara untuk eselon 1 dan 2 menjadi 60 tahun.
“UU ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2011 atas inisiatif lagislatif dan eksekutif. Tujuannya, untuk memperkuat sistem pemerintahan karena saat ini tenaga profesional yang berpengalaman dapat memberikan sumbangsih lebih besar,” ujar Sekretaris Korpri Provinsi Sumsel, Drs H Azhari Roni MM saat sosialiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Balitbangda Sumsel, Rabu (4/7).
“UU ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2011 atas inisiatif lagislatif dan eksekutif. Tujuannya, untuk memperkuat sistem pemerintahan karena saat ini tenaga profesional yang berpengalaman dapat memberikan sumbangsih lebih besar,” ujar Sekretaris Korpri Provinsi Sumsel, Drs H Azhari Roni MM saat sosialiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Balitbangda Sumsel, Rabu (4/7).
Rencana
memperpanjang usia pensiun ini, kata Azhari, tentu dilatarbelakangi berbagai
pertimbangan. Salah satunya angka harapan hidup masyarakat saat ini yang sudah
berubah menjadi 70 tahun. Menurutnya, saat penentuan usia pensiun 56 tahun
harapan hidup masyarakat diasumsikan 50 tahun. Padahal kenyataannya, masih
banyak pegawai yang mampu bekerja profesional di atas usia 56 tahun.
Dikatakan, rancangan UU yang akan mengatur tentang batas usia pensiun ini tidak lama lagi akan final. Pemerintah pusat, bahkan sudah membahas beberapa kali RUU ini. Terakhir, pembahasan dilakukan DPR bersama pemerintah pusat pada 14 Mei 2012. Kendala yang saat ini masih menghadang adalah surat yang masih belum ditandatangani oleh Presiden RI.
Dikatakan, rancangan UU yang akan mengatur tentang batas usia pensiun ini tidak lama lagi akan final. Pemerintah pusat, bahkan sudah membahas beberapa kali RUU ini. Terakhir, pembahasan dilakukan DPR bersama pemerintah pusat pada 14 Mei 2012. Kendala yang saat ini masih menghadang adalah surat yang masih belum ditandatangani oleh Presiden RI.
Selain
mengatur pensiun pegawai, melalui rancangan undang-undang baru ini nantinya
akan ada perbedaan dalam penamaan pegawai. Ke depan istilah PNS akan dihapuskan
dan diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu batas waktu untuk
melakukan honor juga akan dibatasi melalui undang-undang baru ini.
“Khusus pegawai nantinya akan kita bagi menjadi pegawai tetap (ASN) dan tidak tetap. Tapi pegawai tidak tetap ini nantinya hanya boleh dikontrak selama 12 bulan,” terangnya.(Sriwijaya Pos)
“Khusus pegawai nantinya akan kita bagi menjadi pegawai tetap (ASN) dan tidak tetap. Tapi pegawai tidak tetap ini nantinya hanya boleh dikontrak selama 12 bulan,” terangnya.(Sriwijaya Pos)
No comments:
Post a Comment