Pasal 116 UU
Penyelenggara Pemilu merujuk pada pasal 80 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.Ancaman pidana Enam bulan penjara dan denda 6 juta.
Mobilisasi PNS oleh kandidat calon gubernur Sulsel tertentu dalam kegiatan politik sudah sampai ke meja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Anggota
Panwaslu Sulsel dan kabupaten/kotapun
diinstruksikan bertindaktegas dan menertibkan PNS yang cenderung berpihak itu.
Ketua Bawaslu RI, Dr Muhammad Alhamid di sela-sela
pelantikan anggota panwaslu kabupaten/kota se-Sulsel, di Gedung
Training Centre UIN Makassar, Senin, 30 Juli 2012. Alhamid menginstruksikan
jajarannya untuk tinggal diam atau ambil alasanbahwa scat ini
belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Sekiranya
Panwaslu bekerja, tanpa ada cagub yang ditetapkan KPU
panwaslu tetap bisa bertindak.
"Saya ini sudah
mendapat banyak laporan mengenai mobilisasi aparat
dan PNS, begitujuga PNS yang membranding mobilnya
ini semua perlu ditertibkan. Karena itu saya minta semua anggota panwaslu untuk mengambil tindakan.Kalau belum
bisa ditindak karena calon belum ada, lakukan
pendekatan persuasif. Kalau mereka tidak mau mendengar,
umumkan lewat media bahwa inilah PNS yang tidak
netral, nanti masyarakat yang menghakimi dan memberinya .sanksi
sosial," terang Alhamid.
Jika sudah ada calon, PNS yang
tidak netal terancarn sanksi pidana.
Penjara enam bulan atau denda sejumlah uang (lihat
pasal 116)
Oleh Karena itu,
masyarakat diminta untuk pro aktif mengawasi gerak gerik
panwaslu, Bahkan Bawaslu telah bekerja sama
dengan Badan Inteligen Negara (BIN)
untuk mengawasi anggota panwaslu.
Sehingga bisa jadi ada tukang becak yang menjadi tangan kanan BIN untuk
mengawasi panwaslu atau pun pemilu. (sumber
fajar:31 juli 2012)
No comments:
Post a Comment