Welcome to Pear'L Corner' Selamat datang di Pear'L Corner 'Selamat datang di Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner ' Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner' Sudut Hati : NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Translate

Monday, July 30, 2012

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Pasal 116 UU Penyelenggara Pemilu merujuk pada pasal 80 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.Ancaman pidana Enam bulan penjara dan denda 6 juta.
    Mobilisasi PNS oleh kandidat calon gubernur Sulsel tertentu dalam kegiatan  politik  sudah sampai ke meja Badan Pengawasan Pe­milu (Bawaslu). Anggota Panwaslu Sulsel dan ka­bupaten/kotapun diinstruksikan bertindaktegas dan menertibkan PNS yang cenderung berpihak itu.
      Ketua Bawaslu  RI, Dr Muhammad Alhamid di sela-sela pelantikan anggota panwaslu kabupaten/kota se-Sulsel, di Gedung Training Centre UIN Makassar, Senin, 30 Juli 2012. Alhamid menginstruksikan jajarannya untuk tinggal diam atau ambil alasanbahwa scat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Sekiranya Panwaslu bekerja, tanpa ada cagub yang ditetapkan KPU panwaslu tetap bisa bertindak.
"Saya ini sudah mendapat banyak laporan mengenai mobilisasi aparat dan PNS, begitujuga PNS yang membranding mobilnya ini semua per­lu ditertibkan. Karena itu saya minta semua ang­gota  panwaslu untuk mengambil tindakan.Kalau belum bisa ditindak karena calon belum ada, lakukan pendekatan persuasif. Kalau mereka tidak mau mendengar, umumkan lewat media bahwa inilah PNS yang tidak netral, nanti masyarakat yang menghakimi dan memberinya .sanksi sosial," terang Alhamid.
      Jika sudah ada calon, PNS yang tidak netal te­rancarn sanksi pidana. Penjara enam bulan atau denda sejumlah uang (lihat pasal 116)
Oleh Karena itu, masyarakat diminta untuk pro aktif menga­wasi gerak gerik panwaslu, Bahkan Bawaslu telah bekerja sama dengan Badan Inteligen Negara (BIN) untuk mengawasi anggo­ta panwaslu. Sehingga bisa jadi ada tukang becak yang menjadi tangan kanan BIN untuk me­ngawasi panwaslu atau pun pemilu. (sumber fajar:31 juli 2012)

No comments:

Post a Comment