JAKARTA,
TRIBUN-TIMUR.COM (12 April 2013) Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil
(PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, maupun jabatan fungsional.
Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru usia 62
tahun boleh menjabat.
Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013
tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Tapi
ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62
tahun.
Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan
integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh
keterangan dokter.
Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menjelaskan, perubahan
umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. "Kebijakan ini
untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena
kecakapannya," katanya, Kamis (11/4/2013).
Tapi di mata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
kebijakan ini akan menghambat regenerasi di pemerintahan. "Kalau sudah tua
istirahat saja, berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar,"
ujarnya. Kebijakan ini juga memboroskan anggaran, karena harus membayar
tunjangan jabatan.
No comments:
Post a Comment