Welcome to Pear'L Corner' Selamat datang di Pear'L Corner 'Selamat datang di Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner ' Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner' Sudut Hati : May 2013

Translate

Saturday, May 11, 2013

Seri Kisah Anak Kecil penjual kue




Seorang pemuda yang sedang lapar pergi menuju restoran jalanan dan iapun menyantap makanan yang telah dipesan. Saat pemuda itu makan datanglah seorang anak kecil laki-laki menjajakan kue kepada pemuda tersebut, "Pak, mau beli kue, Pak?"

Dengan ramah pemuda yang sedang makan menjawab "Tidak, saya sedang makan".

Anak kecil tersebut tidaklah berputus asa dengan tawaran pertama. Ia tawarkan lagi kue setelah pemuda itu selesai makan, pemuda tersebut menjawab "Tidak dik, saya sudah kenyang".

Setelah pemuda itu membayar ke kasir dan beranjak pergi dari warung kaki lima, anak kecil penjaja kue tidak menyerah dengan usahanya yang sudah hampir seharian menjajakan kue buatan bunda. Mungkin anak kecil ini berpikir "Saya coba lagi tawarkan kue ini kepada bapak itu, siapa tahu kue ini dijadikan oleh-oleh buat orang dirumah".

Ini adalah sebuah usaha yang gigih membantu ibunda untuk menyambung kehidupan yang serba pas-pasan ini. Saat pemuda tadi beranjak pergi dari warung tersebut anak kecil penjaja kue menawarkan ketiga kali kue dagangan.

"Pak mau beli kue saya?"

Pemuda yang ditawarkan jadi risih juga untuk menolak yang ketiga kalinya, kemudian ia keluarkan uang Rp. 1.500,00 dari dompet dan ia berikan sebagai sedekah saja.

"Dik ini uang saya kasih, kuenya nggak usah saya ambil, anggap saja ini sedekahan dari saya buat adik".

Lalu uang yang diberikan pemuda itu ia ambil dan diberikan kepada pengemis yang sedang meminta-minta. Pemuda tadi jadi bingung, lho ini anak dikasih uang kok malah dikasih kepada orang lain.

"Kenapa kamu berikan uang tersebut, kenapa tidak kamu ambil?"

Anak kecil penjaja kue tersenyum lugu menjawab, "Saya sudah berjanji sama ibu dirumah ingin menjualkan kue buatan ibu, bukan jadi pengemis, dan saya akan bangga pulang kerumah bertemu ibu kalau kue buatan ibu terjual habis. Dan uang yang saya berikan kepada ibu hasil usaha kerja keras saya. Ibu saya tidak suka saya jadi pengemis".


Pemuda tadi jadi terkagum dengan kata-kata yang diucapkan anak kecil penjaja kue yang masih sangat kecil buat ukuran seorang anak yang sudah punya etos kerja bahwa "kerja itu adalah sebuah kehormatan", kalau dia tidak sukses bekerja menjajakan kue, ia berpikir kehormatan kerja dihadapan ibunya mempunyai nilai yang kurang, dan suatu pantangan bagi ibunya, anaknya menjadi pengemis, ia ingin setiap ia pulang kerumah ibu tersenyum menyambut kedatangannya dan senyuman bunda yang tulus ia balas dengan kerja yang terbaik dan menghasilkan uang.

Kemudian pemuda tadi memborong semua kue yang dijajakan lelaki kecil, bukan karena ia kasihan, bukan karena ia lapar tapi karena prinsip yang dimiliki oleh anak kecil itu

Thursday, May 2, 2013

Sistem Asuransi Baru Bagi PNS


Sistem Asuransi Baru, Gaji PNS Akan Dipotong 8% Untuk Iuran

MedanBisnis-Jakarta.(Kamis, 02 Mei 2013 19:09 WIB) Presiden SBY menandatangani peraturan pemerintah No.20 Tahun 2013 soal sistem baru pensiun PNS. Ini sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS yang lama.

Dalam peraturan baru ini disampaikan, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah akan melakukan pemungutan 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan dari PNS, dan menyetorkannya ke kas negara.

"Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal
6A Ayat (3) PP No. 2013 itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (2/5/2013).

Sementara pada Ayat (3) Pasal 6A peraturan itu disebutkan, Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) berwenang menunjuk aparat pengawasan intern untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaiamana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PP ini juga menjamin bahwa Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.

Mengenai pembayaran sumbangan Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang menjadi kewajiban pemerintah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini menegaskan, besarnya akan ditetapkan oleh dengan Peraturan Pemerintah tersendiri (sebelumnya dengan keputusan Presiden. Namun ditegaskan, bahwa Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.

Menurut PP ini, persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam hal Menteri PAN-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS, menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 9 April 2013.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar pernah mengatakan, akan ada aturan baru pemberian pensiun PNS dengan menggunakan sistem fully funded. Maksudnya, PNS yang menanggung dana pensiunnya sejak dini.

"Misalnya ingin pensiun Rp 10-20 juta per bulan, jadi ditabung dari sekarang. Jadi tergantung dia mau hidup layaknya bagaimana," jelas Azwar.

Sistem baru tersebut akan mengganti sistem pay as you go yang kini diterapkan dalam pembayaran pensiun. Sistem ini membuat para PNS menerima hanya sedikit pada masa tuanya.(dtf)