Welcome to Pear'L Corner' Selamat datang di Pear'L Corner 'Selamat datang di Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner ' Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner' Sudut Hati : September 2012

Translate

Saturday, September 29, 2012

Bukan kata dan balasan mereka, tapi Urusan dengan Tuhan


Bila mendapat ketenangan dan kebahagiaan,
mungkin saja orang akan iri, tapi bagaimanapun berbahagialah,,,

Bila engkau sukses, engkau akan mendapat beberapa teman palsu dan teman sejati,
tapi bagaimanapun jadilah sukses,,,

Apa yang kau bangun selama bertahun-tahun mungkin saja dihancurkan org lain dalam semalam,
 tapi bagaimanapun bangunlah,,,

Kebaikan yang kau lakukan hari ini mungkin saja besok dilupakan orang,
tapi bagaimanapun berikan yang terbaik darimu,,,

Pada akhirnya engkau akan tahu bahwa ini adalah urusan antara Engkau dan Tuhan...
bukan antara engkau dengan mereka,....

Thursday, September 27, 2012

Mewujudkan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Era Otonomi Daerah Prijono Tjiptoherijanto *)


Mewujudkan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dalam Era Otonomi Daerah


Prijono Tjiptoherijanto *)

Pendahuluan


Reformasi di bidang kepegawaian yang merupakan konsekuensi dari perubahan di bidang politik, ekonomi dan sosial yang begitu cepat terjadi sejak paruh pertama tahun 1998 ditandai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Peraturan perundang-undangan yang merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 dengan pokok bahasan yang sama tersebut, kemudian diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan Presiden (Keppres), untuk menjamin terlaksananya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ini secara baik dan terarah.
Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara manapun mempunyai tiga peran yang serupa. Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS sangat diperlukan. Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan publik. Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS. Apabila tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga desentralisasi dan otonomi terpusat pada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, maka PNS pada daerah-daerah tersebut mengerti benar keinginan dan harapan masyarakat setempat. Ketiga, PNS harus mampu mengelola pemerintahan. Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama PNS. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut. Dalam hubungan ini maka manajemen dan administrasi PNS harus dilakukan secara terpusat, meskipun fungsi-fungsi pemerintahan lain telah diserahkan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten dalam rangka otonomi daerah yang diberlakukan saat ini.


Prasyarat Netralitas

Untuk mewujudkan ketiga peran tersebut diharapakan dalam manajemen sistem kepegawaian perlu selalu ada:
(a)      Stabilitas, yang menjamin agar setiap PNS tidak perlu kuatir akan masa depannya serta ketenangan dalam mengejar karier.
(b)     Balas jasa yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan PNS beserta keluarganya. Sehingga keinginan untuk melakukan korupsi, baik korupsi jabatan maupun korupsi harta, menjadi berkurang, kalau tidak mungkin dihapuskan sama sekali dan
(c)      Promosi dan mutasi yang sistematis dan transparan, sehingga setiap PNS dapat memperkirakan kariernya dimasa depan serta bisa mengukur kemampuan pribadi.

Ketiga prasyarat ini akan menumbuhkan keyakinan dalam diri setiap PNS, apabila mereka menerima sesuatu jabatan harus siap pula untuk melepas jabatan yang didudukinya itu pada suatu waktu tertentu. Bahkan kehilangan jabatan tersebut tidak perlu dikuatirkan. Apabila sistem penggajian sudah ditata rapih, setiap PNS tidak perlu mengejar jabatan hanya sekedar untuk mempertahankan kesejahteraan hidup bersama keluarganya. Selain itu, sistem kepegawaian yang memenuhi ketiga kreteria tersebut akan menjaga integritas dan kepribadian setiap PNS yang memang sangat diperlukan untuk mewujudkan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara seperti diamanatkan dalam Undang-undang No. 43 Tahun 1999.

Masalah Otonomi

Dalam perkembangan keadaan saat ini, diperkirakan akan timbul berbagai masalah yang menyangkut kepegawaian sebagai dampak berlakunya otonomi daerah. Dari berbagai permasalahan yang ada, akan menonjol berbagai persoalan utama yang meliputi:
(a)      Dengan adanya desentralisasi kewenangan yang diberikan kepada daerah, ada kemungkinan jumlah dan struktur PNS di daerah menjadi tidak terkendali. Apalagi bila dalam pengangkatan pegawai baru dan promosi serta mutasi tidak mengikuti prinsip “merit sistem” tetapi lebih pada “marriage sistem (sistem kekeluargaan)” yang dianut oleh pemerintah pusat selama ini. Karena sulit meninggalkan paradigma lama yang telah berakar selama 33 tahun itu, kewenangan yang besar kepada daerah tersebut dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 yang memungkinkan Gubernur, Bupati dan Walikota mengangkat dan memberhentikan PNS di daerahnya mulai dari pangkat I/a sampai dengan golongan IV/e, Pembina Utama. Suatu kewenangan yang sebelum terbit Peraturan Pemerintah ini, hanya dimiliki oleh Presiden dan dilakukan secara terpusat.
(b)     Kualitas PNS daerah akan sangat bervariasi antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Akibat dari kewenangan dalam butir (a) tersebut. Apalagi kalau mobilitas PNS antar daerah terhambat sebagai akibat dari “Daerah sentrisme”. Tanpa kualitas memadai serta mobilitas yang tidak dimungkinkan ini, maka pembinaan karier PNS yang selama ini telah terjaga dan terjamin baik, kemungkinan besar akan terkorbankan. Apalagi dengan pemerintahan koalisi yang multi partai, pemimpin pemerintahan di daerah tidak akan terlepas dari “sindrom” kepartaian.
(c)      Dalam waktu lima tahun kedepan, manajemen kepegawaian di daerah masih perlu banyak pembenahan. Namun sebagai akibat dari butir (b) tersebut kapasitas kelembagaan daerah untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian ini masih menjadi pertanyaan besar. Karena manajemen kepegawaian yang baik harus dilaksanakan oleh suatu badan yang netral, tidak terimbas pengaruh politik dan tunduk pada salah satu kekuatan politik. Ditambah dengan daya serap daerah yang masih sangat terbatas, kerancuan dan kekacauan manajemen kepegawaian diperkirakan menimbulkan masalah sisi lain dari otonomi dan desentralisasi, apabila manajemen dan administrasi kepegawaian tidak dikembalikan terpusat. Paling tidak untuk lima tahun kedepan.

Langkah Kebijakan

Untuk mengurangi beban persoalan di bidang kepegawaian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi secara nyata dan luas tersebut, beberapa langkah kebijakan masih mungkin diusulkan dalam waktu dekat.
Pertama, penetapan formasi PNS oleh pemerintah pusat berdasarkan standar analisis kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan lingkup kerja yang dilakukan. Penetapan formasi ini diikuti pula dengan penerapan standar dan prosedur pengangkatan dalam jabatan yang berlaku umum secara nasional. Upaya ini dimaksudkan untuk menghindarka kesenjangan dikalangan PNS di daerah baik dari segi jumlah, kualitas, kepangkatan maupun jabatan yang dipangkunya.
Kedua, sistem evaluasi kinerja PNS yang didasarkan atas standar prestasi kerja dan kompetensi jabatan. Upaya ini dimungkinkan bila terdapat sistem dan program seleksi Calon PNS (CPNS) yang seragam dan mengacu pada “merit sistem”. Untuk itu perlu digunakan alat bantu komputer (Computer Assisted Test) sehingga obyektifitas dalam penerimaan CPNS dapat dipertahankan. Terutama untuk seleksi CPNS yang berpendidikan Sarjana dan Pascasarjana serta profesional.
Ketiga, pengembangan secara bertahap kemampuan kelembagaan yang menangani kepegawaian di daerah dalam jangka waktu lima tahun dimulai saat awal pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000, lembaga ini dinamakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mempunyai hubungan fungsional dan profesional baik langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ada di pusat, maupun dengan kantor-kantor regional BKN yang tersebar pada delapan wilayah kerja dewasa ini.
Kebijakan pengembangan sumber daya aparatur negara sangat diperlukan bukan saja untuk menghadapi berbagai perubahan strategik ditingkat nasional dan internasional, tetapi terlebih lagi untuk mengisi pelaksanaan otonomi daerah. Pada dasarnya langkah kebijakan tersebut berintikan pada pembangunan SDM aparatur negara yang professional, netral dari pengaruh kekuatan politik, berwawasan global, bermoral tinggi, serta mempunyai kemampuan berperan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangasa serta Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penutup
Dalam masa mendatang manajemen kepegawaian akan dihadapkan pada berbagai tantangan yang tidak ringan. Pertama, sejauh mana sistem kepegawaian mampu bertahan dari tekanan politik. Dalam sistem multipartai yang meyebabkan pemimpin institusi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, berasal dari partai-partai politik, mampukah PNS bersikap netral? Artinya jenjang karier dari PNS telah tersusun rapih, sehingga tidak ada jabatan karier yang akan diisi oleh personil dari suatu partai atau golongan tertentu saja. Kedua, sejauh mana sistem kepegawaian mampu menterjemahkan setiap peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah tanpa meninggalkan azas netralitas dan peran sebagai perekat kesatuan dan persatuan. Dalam hal ini, profesionalitas dan integritas dalam diri setiap PNS dipertaruhkan. Untuk itu perlu dijaga tingkat kesejahteraan dan stabilitas dari PNS beserta keluarganya. Ketiga, sejauh mana “budaya kepegawaian” dapat ditumbuhkan. Artinya ada rasa kebanggaan menjadi PNS. Ini sangat berhubungan dengan tantangan pertama dan kedua. Sampai dimana netralitas dan profesionalitas PNS masih dapat diharapakan. Justru untuk mempertahankan kedua sifat tersebut, pengaturan kepegawaian yang terpusat masih diperlukan. Keempat, sejauh mana manajemen kepegawaian mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Dalam era “pemerintahan elektronik (E-Government)” setiap PNS dituntut untuk tidak “buta huruf” akan teknologi informasi (IT). Artinya pemakaian komputer serta media elektronik lain harus sudah dikuasai oleh setiap PNS.
Upaya untuk melaksanakan semua peraturan perundangan di bidang kepegawaian tidak selamanya berjalan baik. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman yang sering berbeda atas suatu peraturan perundangan yang sama. Penjelasan yang selalu diberikan untuk setiap peraturan perundangan yang diterbitkan agaknya belum mencukupi untuk memahami secara benar makna dan intisari dari suatu peraturan perundangan tersebut. Apalagi sejak bergantinya pimpinan pemerintahan pada triwulan pertama tahun 1998, kebiasaan membuat naskah akademik yang komprehensif dan terarah sebelum suatu rancangan peraturan perundangan dibicarakan, mulai diabaikan. Keinginan untuk mengejar jumlah kuantitatif ternyata mampu mengalahkan kualitas isi peraturan perundangan itu sendiri. Konsistensi kurang dijaga, kecermatan diabaikan, semata-mata untuk mengejar target kuantitatif. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bergegas diterbitkan, susul menyusul tanpa mengindahkan perbenturan dan bahkan adanya perbedaan substansial diantara berbagai peraturan perundangan tersebut. Keputusan Presiden segera dikeluarkan dan kalau perlu diganti seminggu kemudian. Tertib administrasi tidak lagi menjadi patokan. Kerancuan pelaksanaan peraturan perundangan dianggap sebagai “gonggongan anjing” belaka. Kenyataan tersebut yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan pada waktu terdekat.

Daftar Pustaka


Suwandi, Made, 2001, Agenda Kebijakan Reformasi Pemerintahan Daerah, Sebagai Tindak Lanjut Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Jakarta (hand aut)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.



*)      Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto adalah Guru Besar Tetap Bidang Sumber Daya Manusia, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)-red.








Thursday, September 20, 2012

Seri Kisah Amanah Pemimpin dan KetaQwaan Seorang Gadis

        Saat itu malam gelap gulita. Madinah telah tertidur lelap. Para penduduknya telah dibuai mimpi, kecuali seorang yang masih terjaga. Karena, gelisah diusik rasa tanggung jawab maha dahsyat yang menggantung di lehernya. Dia selalu gelisah seperti itu, sehingga tidak pernah sekejab pun dapat berdiam diri. Ditelusurinya jalan-jalan dan lorong sempit kota Madinah yang sepi itu. Bertemankan kegelapan malam yang hitam pekat bagai tirai dan angin dingin menyusup tulang.
        Orang itu keluar dan berjalan mengendap-endap. Setiap rumah diamatinya dari dekat. Dipasangnya telinga dan matanya baik-baik, kalau-kalau ada penghuninya yang masih terjaga karena lapar, atau yang tak dapat memicingkan matanya karena sakit, atau barangkali ada seseorang kelana yang terlantar.Ia selalu mengamati kalau-kalau ada kepentingan umatnya yang luput dari perhatiannya karena ia yakin betul bahwa semuanya itu nanti akan dimintakan pertanggungjawabannya. Diperhitungkan senti demi senti, butir demi butir, dan tak mungkin ada yang terlewat dari penglihatan Allah swt.Orang itu adalah Umar bin Khaththab ra.; amirul mu’minin.
          Sudah panjang jalan dan lorong dilaluinya malam itu hingga tubuhnya letih. Keringat mengalir di sekujur badan meski udara dingin membalut. Oleh karena itu, disandarkannya tubuh besarnya pada dinding gubuk rombeng. Saking lelahnya, ia duduk di tanah mencoba istirahat sejenak. Jika letih kakinya agak berkurang, ia bermaksud melanjutkan perjalanan ke masjid. Tidak lama lagi fajar menampakkan diri, azan Subuh segera berkumandang. Saat bersamaan seorang gadis remaja berpakaian compang camping baru saja memerah susu kambingnya untuk dijual besok pagi. Di luar rumahnya yang rombeng, hampir roboh serta dikelilingi belukar meranggas.
        Penghuninya cuma dua orang, ibu tua dan anak gadisnya yang meningkat remaja. Tidak ada orang lelaki di rumah mereka, sebab ayah si gadis sudah meninggal dunia.Tiba-tiba Khalifah yang sedari tadi bersandar, mendengar ada suara lirih dari dalam gubuk itu. Suara itu seperti percakapan dua orang wanita. Yang satu ibu bagi yang lain, agaknya mereka membicarakan susu yang baru saja diperah dari kambing untuk dijual ke pasar pagi hari nanti. Si ibu meminta anak gadisnya mencampur susu itu dengan air. Dengan begitu, akan jadi lebih banyak dan tentunya uang yang diperoleh nantinya akan bertambah, setidaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka hari itu.
“Tidakkah kaucampur susu daganganmu dengan air? Subuh telah datang!” kata sang ibu. Anak gadisnya menjawab, “Bagaimana mungkin aku mencampurnya, sedangkan Amirul Mukminin telah melarang mencampur susu dengan air?” Sang ibu menimpali, ”Orang-orang telah mencampurnya. Kau campur saja. Toh, Amirul Mukminin tidak akan tahu.” Sang gadis menjawab,” Jika Umar tidak tahu, Tuhan Umar pasti tahu. Aku tidak akan mencampurnya karena Dia telah melarangnya.” Dialog ibu dan anak ini sungguh sangat menyentuh Umar. Khalifah yang terkenal keras itu pun luluh dan terharu hatinya. Beliau sangat kagum dengan ketakwaan gadis miskin anak penjual susu itu. Ucapan terakhir gadis itulah yang membuat airmata Umar berderai. Ia tak kuasa menahan haru yang memenuhi dadanya. Airmata itu bukan airmata kesedihan. Tapi, airmata bangga dan penuh kegembiraan. Kebanggaan akan perilaku kesalehan gadis pemerah susu yang luar biasa.
Di usianya yang masih remaja, gadis itu tumbuh dalam sosok kesahajaan. Ditempa dalam suasana kerja keras, membanting tulang siang malam menyiapkan perahan susu jualannya. Tak ada keluh kesah, semuanya dilakoni dengan penuh bakti kepada ibu tercinta. Hal yang menarik lagi adalah kematangan jiwanya melebihi batas usia remajanya. Kesahajaannya tampak dalam penampilan, tutur kata dan cita-cita. Dalam dirinya hanya ada satu keinginan yang kuat yaitu agar Allah meridhai semua yang dilakukannya. Ajakan sang ibu ditepisnya mentah-mentah karena dinilai bertentangan dengan hukum. Namun begitu hal tersebut tidak lantas membuat hati si ibu tersinggung. Bahkan dia merasa tercerahkan dengan kesalehan putri semata wayangnya ini. (sumber:dakwatuna,com)

Friday, September 7, 2012

Seri kisah Keteladanan : Gubernur yang Zuhud


Pada suatu siang yang terik, seorang pedagang dari Syam sedang kerepotan mengurus barang bawaannya. Tiba-tiba ia melihat seorang pria bertubuh kekar dengan pakaian lusuh. Orang itu segera dipanggilnya; “Hai, kuli, kemari! Bawakan barang ini ke kedai di seberang jalan itu.” Tanpa membantah sedikitpun, dengan patuh pria berpakaian lusuh itu mengangkut bungkusan berat dan besar tersebut ke kedai yang dituju.

Saat sedang menyeberang jalan, seseorang mengenali kuli tadi. Ia segera menyapa dengan hormat, “Wahai, Amir. Biarlah saya yang mengangkatnya.” Si pedagang terperanjat seraya bertanya pada orang itu, “Siapa dia?, mengapa seorang kuli kau panggil Amir?”. Ia menjawab, “Tidak tahukah Tuan , kalau orang itu adalah gubernur kami?”. Dengan tubuh lemas seraya membungkuk-bungkuk ia memohon maaf pada ‘ kuli upahannya’ yang ternyata adalah Salman al Farisi .

“Ampunilah saya, Tuan. Sungguh saya tidak tahu. Tuan adalah amir negeri Madain, “ ucap si pedagang. “ Letakkanlah barang itu, Tuan. Biarlah saya yang mengangkutnya sendiri.” Salman menggeleng, “Tidak, pekerjaan ini sudah aku sanggupi, dan aku akan membawanya sampai ke kedai yang kau maksudkan.”

Setelah sekujur badannya penuh dengan keringat, Salman menaruh barang bawaannya di kedai itu, ia lantas berkata, “Kerja ini tidak ada hubungannya dengan kegubernuranku. Aku sudah menerima dengan rela perintahmu untuk mengangkat barang ini kemari. Aku wajib melaksanakannya hingga selesai. Bukankah merupakan kewajiban setiap umat Islam untuk meringankan beban saudaranya?”

12 GOLONGAN YANG DI DO'AKAN MALAIKAT


1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
"Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdo'a: "Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci." (H.R. Imam Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar)

2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat.
"Tidaklah salah seorang di antara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendo'akannya: "Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia." (H.R. Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim 469)

3. Orang-orang yang berada di shaf barisan depan di dalam shalat berjamaah.
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang) yang berada pada shaf-shaf terdepan." (Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib)

4. Orang-orang yang menyambung shaf pada shalat berjamaah (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf).
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf." (Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah)

5. Para malaikat mengucapkan 'aamiin' ketika seorang Imam selesai membaca Al Fatihah.
"Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu." (H.R. Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 782)

6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat.
"Para malaikat akan selalu bershalawat (berdoa) kepada salah satu di antara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat di mana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, "Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia." (H.R. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad 8106)

7. Orang-orang yang melakukan shalat Shubuh dan 'Ashar secara berjama'ah.
"Para malaikat berkumpul pada saat shalat Shubuh lalu para malaikat (yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga Shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'Ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'Ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka: "Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?", mereka menjawab: "Kami datang, sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka, sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat." (H.R. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad 9140)

8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.
"Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin' dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan." (H.R. Imam Muslim dari Ummud Darda', Shahih Muslim 2733)

9. Orang-orang yang berinfak.
"Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkat: "Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." Dan lainnya berkata: "Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit." (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 1442 dan Shahih Muslim 1010)

10. Orang yang sedang makan sahur.
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (berdo'a) kepada orang-orang yang sedang makan sahur. Insya Allah termasuk di saat sahur untuk puasa sunnah." (H.R. Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, dari Abdullah bin Umar)

11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit.
"Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya, kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh." (H.R. Imam Ahmad dari 'Ali bin Abi Thalib, Al Musnad 754)

12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
"Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah di antara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain." (H.R. Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily).

Thursday, September 6, 2012

TAWAKAL


Dari Ja'far bin Amr bin Umayah dari ayahnya, ia berkata; seseorang berkata kepada Nabi SAW; ‘Aku lepaskan untaku dan (lalu) aku bertawakal’.
Nabi SAW bersabda: “Ikatlah (untamu), kemudian bertawakalah !”.
(HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

Dari hadits itu nampak bahwa prinsip tawakal senantiasa seiring dengan ikhtiar.Layak disebut bertawakal jika dibarengi ikhtiar.
Dan semakin bersungguh-sungguh dalam ikhtiar serta kian khusyu dalam (berdoa) menyerahkan hasilnya kepada Allah ta’ala, 

Tiga Orang Dalam Kehidupan


Orang yang baik akan memberi 'kebahagiaan'.
Orang yang buruk akan memberi 'pengalaman'.
Orang yang jahat akan memberi 'pelajaran'.