Welcome to Pear'L Corner' Selamat datang di Pear'L Corner 'Selamat datang di Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner ' Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner 'Welcome to Pear'L Corner'selamat datang Pear'L Corner' Sudut Hati : Usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Translate

Sunday, July 15, 2012

Usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)


Usia Pensiun Diperpanjang

Pemerintah berencana memperpanjang atau menaikkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Rencana ini termaktub rancangan undang-undang baru yang mengatur jabatan PNS menjadi tiga golongan. Yakni, administrasi, fungsional dan senior.

Jika selama ini usia pensiun 56 tahun, akan diperpanjang menjadi 70 tahun untuk fungsional. Sementara untuk eselon 1 dan 2 menjadi 60 tahun.
“UU ini sebenarnya sudah dibuat sejak 2011 atas inisiatif lagislatif dan eksekutif. Tujuannya, untuk memperkuat sistem pemerintahan karena saat ini tenaga profesional yang berpengalaman dapat memberikan sumbangsih lebih besar,” ujar Sekretaris Korpri Provinsi Sumsel, Drs H Azhari Roni MM saat sosialiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Balitbangda Sumsel, Rabu (4/7).

Rencana memperpanjang usia pensiun ini, kata Azhari, tentu dilatarbelakangi berbagai pertimbangan. Salah satunya angka harapan hidup masyarakat saat ini yang sudah berubah menjadi 70 tahun. Menurutnya, saat penentuan usia pensiun 56 tahun harapan hidup masyarakat diasumsikan 50 tahun. Padahal kenyataannya, masih banyak pegawai yang mampu bekerja profesional di atas usia 56 tahun.

Dikatakan, rancangan UU yang akan mengatur tentang batas usia pensiun ini tidak lama lagi akan final. Pemerintah pusat, bahkan sudah membahas beberapa kali RUU ini. Terakhir, pembahasan dilakukan DPR bersama pemerintah pusat pada 14 Mei 2012. Kendala yang saat ini masih menghadang adalah surat yang masih belum ditandatangani oleh Presiden RI.

Selain mengatur pensiun pegawai, melalui rancangan undang-undang baru ini nantinya akan ada perbedaan dalam penamaan pegawai. Ke depan istilah PNS akan dihapuskan dan diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu batas waktu untuk melakukan honor juga akan dibatasi melalui undang-undang baru ini.

“Khusus pegawai nantinya akan kita bagi menjadi pegawai tetap (ASN) dan tidak tetap. Tapi pegawai tidak tetap ini nantinya hanya boleh dikontrak selama 12 bulan,” terangnya.(Sriwijaya Pos)

No comments:

Post a Comment